fbpx
Rabu, November 29, 2023
27.2 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Dana Hibah, Memahami Aturan, Alur dan Realisasinya

DiksiNasinews.co.id, DIKSI Tips –Dana hibah adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerah. Mari kita bahas tentang dana hibah dan kegunaannya.

Ada beberapa bentuk dana hibah dan kegunaannya seperti uang, barang, atau jasa dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.

Misalkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat.

Dana hibah diberikan dengan tujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok masyarakat.

Makanya Dana hibah dan kegunaannya, tidak bisa disamaratakan dengan bantuan sosial. yang dimana pemberian bantuan dari pemerintah yang bersifat selektif dengan tujuan melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Aturan untuk Mendapatkan Dana Hibah

Untuk mendapatkan dana hibah, ada aturan, proses dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Prosesnya adalah masyarakat, individu atau lembaga mengajukan permohonan hibah secara tertulis (proposal) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota dengan cap stempel dan tanda tangan ketua juga sekretaris dari masyarakat, individu atau lembaga tersebut.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk permohonan dana hibah

1.Proposal pengajuan dana hibah
2.Fakta integritas
3.Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
4.Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian
5.Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
6.Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
7.NPWP
8.Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
9.Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
10.Bukti kontrak gedung atau bangunan
11.Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
12.Fotokopi rekening bank yang masih aktif
13.Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda

Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Untuk itu pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut.

Dana hibah diibaratkan suatu dana hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Mekanisme Dana Hibah berdasarkan Hukum Perundangan-undangan

Ketentuan dan mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Makanya Dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris.

Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya.

Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.

Hibah mempunyai sifat yang final, artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut atau meminta untuk dikembalikan.

Sedangkan bentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya.

Untuk itu, setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya.

Umumnya PPH dikenakan sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar. Pajak dari dana hibah bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Yang terakhir adalah, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada PPKD dengan tembusan SKPD terkait.

Pemberian dana hibah bukan sekedar bertujuan untuk ikut membantu pembangunan, meningkatkan ekonomi pada suatu daerah tertentu atau sebuah fasilitas untuk memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ketika organisasi atau komunitas kamu menerima sebuah dana hibah yang cukup besar, manfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan tujuan utama.

Tetap tertib dan detail, harus jelas asal-usul darimana asal dana hibah tesebut demi terhindar dari risiko dimanfaatkan sebagai media pencucian uang oleh oknum-oknum tertentu.

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
20 SD Terbaik Ciamis Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud

20 SD Terbaik di Ciamis, Jawa Barat Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud 2023

0
DiksiNasinews.co.id, CIAMIS - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kemendikbud merilis data terbaru tentang 20 Sekolah Dasar (SD) terbaik di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat....
2 Bocah Asal Sampang Nekat Bermotor ke Jakarta Tanpa Helm

Dua Bocah Asal Sampang, Madura, Nekat Ke Jakarta dengan Sepeda Motor Tanpa Helm

0
mebawaDiksiNasinews.co.id, Bangkalan - Dua bocah asal Sampang, Madura, yang masih duduk di sekolah dasar, berusia 12 tahun, memutuskan untuk mengendarai sepeda motor ke Jakarta...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!