DiksinasiNews.co.id – DIKSI FINANCE, JAKARTA – “BI Cheking jelek anda mau kerdit”?
Pernahkah Anda terbayang bahwa Anda memiliki rapor atas utang Anda? Nah rapor utang itu bahasa kerennya adalah BI Checking. BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan berisi rekam jejak (riwayat) kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.
Hasil bi checking ini kita pergunakan sebagai referensi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk memberikan utang baru kepada Anda. Kalau hasil bi checking Anda jelek, ya Anda susah untuk mendapatkan kredit baru. Sebaliknya jika hasil BI Checkingnya bagus, Anda akan lebih mudah mendapatkan kredit baru.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.
Idebku akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Anda bisa mengakses situs tersebut dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat buka kapanpun dan geratis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.
Nan itulah cara bi cheking terbaru dan tidak perlu bingung atau repot untuk mengaksesnya.