fbpx
Kamis, November 30, 2023
27.7 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Tuai Bermacam Sorotan

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah mengejutkan publik menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Batas Usia

Putusan tersebut, yang terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memungkinkan calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai anggota DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota, untuk mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Isu ini menjadi perdebatan dan menuai sorotan oleh pakar hukum dan politik dari UGM melalui diskusi Election Corner bertajuk “MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita”. Kamis (19/10/2023).

Citra MK

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum UGM, menyatakan bahwa putusan MK ini memiliki dampak besar pada citra MK dan hukum Indonesia secara keseluruhan. Ia merasa bahwa putusan ini mencerminkan pengaruh politik pada keputusan hukum.

Zainal mengungkapkan keprihatinannya bahwa dalam putusan ini, terdapat pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya tidak memengaruhi proses hukum, seperti pertimbangan tentang suasana hati hakim. Ia juga mencatat bahwa Ketua MK sebelumnya menyatakan konflik kepentingan, tetapi terlibat dalam putusan ini.

“Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang terungkap. Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya mendapat penolakan, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung mereka terima. Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” ungkap Zainal.

Kepentingan Politik

Menurut Zainal, perubahan dalam putusan MK berdasarkan kepentingan politik adalah hal yang berbahaya. MK seharusnya menjadi satu-satunya institusi untuk menyelesaikan persoalan politik melalui jalur hukum, bukan sebaliknya. Dalam konteks putusan ini, dia khawatir bahwa kekuasaan kehakiman akan menjadi alat untuk mendukung kepentingan politik.

“Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” ucap Zainal. Bahkan, jika melihat posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, kondisi ini terbilang sangat mengkhawatirkan.

Dampak Demokrasi

Sukri Tamma, Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin, juga menyatakan keprihatinannya tentang dampak demokrasi setelah putusan ini. Ia berpendapat bahwa demokrasi memerlukan hukum sebagai pembatas dan untuk mencegah dominasi satu pihak atas yang lain. Namun, putusan MK ini dapat memberikan kesan bahwa konstitusi bisa ada di bawah kendali politik.

“Implikasinya akan sangat panjang. Paling tidak kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu rawan tawaran, kemudian menjadi alat untuk melegalkan kepentingan tertentu. Nah, kalau ini yang ada pada prinsipnya kita sudah tidak berdemokrasi saya kira. Ini akan membuat kita bergembira dengan demokrasi prosedural, substansinya tidak ada,” tutur Sukri.

Demokrasi Rapuh

Putusan ini juga dapat membawa implikasi panjang, di mana demokrasi menjadi rapuh. Sukri menyoroti bagaimana hal ini dapat membawa kita ke arah yang tidak demokratis, hanya mengikuti prosedur demokrasi tanpa substansinya.

Lima Permohonan

Dalam putusan ini, MK juga menolak lima permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu. Hal ini mengakibatkan berbagai pertimbangan hukum yang kompleks, di mana Mahkamah mencari keseimbangan antara hak konstitusional calon dan kepastian hukum.

Dalam konklusi kelima perkara tersebut, Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah kehilangan objek. “Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” ujar Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan untuk kelima putusan tersebut.

Tidak Relevan

Tercatat ada pendapat berbeda dari salah satu hakim konstitusi, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pemohon yang meminta pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu seharusnya tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan ini.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017,” tegasnya.

Putusan MK ini telah menciptakan perdebatan dan ketidakpastian dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang serta peran MK dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Kata Ketua Sudah Biasa

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Ketua: Sudah Biasa, Aktivis: Ini Tidak Layak!

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menetapkan strategi pengawasan yang maksimal. Fokus utama...
SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
20 SD Terbaik Ciamis Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud

20 SD Terbaik di Ciamis, Jawa Barat Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud 2023

0
DiksiNasinews.co.id, CIAMIS - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kemendikbud merilis data terbaru tentang 20 Sekolah Dasar (SD) terbaik di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat....
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!