fbpx
Jumat, Desember 1, 2023
25.7 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Dicintai tuk Disakiti, Nasib Guru Honorer Jelang Hari Guru Nasional

DIKSINASI, OPINI DIKSI –

“Kita tak pernah kekurangan guru. Kita hanya kurang perhatian pada nasib guru honorer”.

Itulah kutipan kalimat yang terlontar dari almarhum Winarno Surakhmad mantan rektor IKIP Jakarta (1975-1980).

Winarno selalu lantang mengatakan, selayaknya profesi sebagai guru, apapun namanya, guru negeri atau swasta, pns atau bukan, semua guru adalah guru bangsa.

Nampaknya apa yang terucap dari Winarno tersebut tercermin dalam lika-liku hidup para guru yang belum pns.

Masyarakat dan negara sangat membutuhkan mereka. Semua orang mencintainya, namun jika melihat berapa penghasilan yang mereka terima setiap bulan barangkali hanya cukup untuk hidup seminggu, bahkan kurang. Bukankah ini menyakiti perasaan?.

Mereka rela mendapatkan insentif dibawah 1 juta bahkan ada juga yang menerima honor dengan gabah, namun masih tetap bertahan meski hidup dalam keprihatinan.

PPPK sebagai Solusi

Pemerintah melalui Parlemen memiliki payung hukum yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bunyinya adalah, bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang tidak terpisahkan dari komponen aparatur negara yang turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.

Secara historis, persoalan PPPK ini cukup problematis mengingat sebelumnya kita mengenal beberapa istilah seperti Pegawai Kontrak, Tidak Tetap, Honorer, sukwan dan lain sebagainya, yang tidak pernah terkelola baik dan yang mendominasi penuh nuansa politis lantaran sering mereka gunakan sebagai kendaraan politik dan proses rekrutmen yang sarat KKN.

Tidak sejalan dengan Implementasi

Sedangkan jika menilik aturan yang mereka buat sendiri di PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS pada awalnya merupakan awal yang baik untuk menuntaskan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Bahkan Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai penegasan yang melarang pemerintah (Pusat dan Daerah) mengangkat kembali Tenaga Honorer.

Pada tahun 2021 pemerintah telah membuka seleksi bagi 1 juta guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Bahkan para peserta seleksi sudah “dimanjakan“ materi pembelajaran mandiri secara daring yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.

Persoalan muncul karena rekrutmen tidak menyertakan dengan menganalisis aspek sosiologi masyarakat yang mana GGD tersebut akan bekerja.

Dalam analisis sederhana, kebijakan GGD tersebut akan memunculkan gesekan antara guru baru (GGD) dan guru lokal yang sudah bertahun-tahun, mungkin juga belasan tahun belum menjadi PNS.

Artinya kebijakan yang baik jangan sampai menimbulkan persoalan yang makin problematis yang pada akhirnya bukan menyelesaikan persoalan utama.

Dengan kebijakan tersebut, kita berharap jangan sampai keberadaan guru honorer yang sudah bertransformasi menjadi guru PPPK hanya ganti baju saja, agar pemerintah dapat melepas tanggungjawabnya mensejahterakan guru.

Meski bukan solusi jitu, semoga nasib mereka yang kita cintai bukan untuk tersakiti lagi setelah belasan tahun menanti hidup dalam kesejahteraan.

Bagaimanapun kita tidak dapat memandang sebelah mata guru honorer yang sudah berkorban mendidik siswa hingga para siswanya berkata sentuhan kasih sayang guru bahkan memiliki penghasilan yang lebih baik dari gurunya.

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Panwaslu Kecamatan Cidolog Gondol Prestasi Gemilang di Jabar

Panwaslu Kecamatan Cidolog Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat

0
DiksiNasinews.co.id,Ciamis - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidolog menorehkan prestasi gemilang. Mereka, meraih penghargaan tingkat kedua dalam kategori Pengelola Media Sosial (Medsos) Panwascam...
Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Kata Ketua Sudah Biasa

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Ketua: Sudah Biasa, Aktivis: Ini Tidak Layak!

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menetapkan strategi pengawasan yang maksimal. Fokus utama...
SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!