DiksiNasinews.co.id, Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa Achiruddin melanggar kode etik Profesi Polri pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama,” sesal Panca, Rabu (03/05/2023) malam.
“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” tambah Panca.
Majelis Komisi Kode Etik menilai bahwa Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Kemudian ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya. Ada aturan di Polri, tiga saja, bisa dijatuhi sanksi disiplin PDTH, ” urainya.
Uang Haram
Sebelum dipecat dari Polri, Achiruddin dicopot dari jabatannya karena putranya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022. Achiruddin juga diduga menerima uang haram dari PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Pengakuan dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) menerima uang Rp7,5 juta setiap bulan,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5/2024) malam.
Atas pengakuan dan temuan dugaan mengalir uang harap, polisi melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR.
“Pengakuan Saudara (AKBP Achiruddin Hasibuan) soal menerima uang bulanan Rp7,5 juta, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral,” ucap Teddy.
Kronologis Awal
Pada bulan Desember 2022, putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral, seorang mahasiswa, karena masalah chatting seorang wanita. Korban dipukuli dan mobilnya dirusak di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Ken Admiral kemudian datang ke rumah Achiruddin, di mana ia dianiaya lagi secara sadis oleh Aditya Hasibuan dan temannya. AKBP Achiruddin yang ada di lokasi tersebut, justru menonton perkelahian tersebut dan melarang teman korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, kasus tersebut baru ditindaklanjuti oleh polisi. Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku melanggar hukum dan etik dari anggotanya. Semua pelanggaran hukum dan etik akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tak ada ampun, kita ini pengayom masyarakat dan abdi negara. Harus tegas, jangan ada toleransi” ujar Argo.
Polri akan memastikan bahwa anggotanya menjaga profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugasnya serta membangun citra positif Polri di mata masyarakat.