DiksiNasiNews.co.id, JAKARTA – 28 eks anggota DPRD Jambi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan memulai penyidikan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola (Eks Gubernur Jambi).
“Berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (17/01/2023).
Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Kemudian Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Johanis mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
“Tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.
“Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip Sumber : Antara