DiksiNasinews.co.id, Kab. BEKASI – Sebanyak 6 ribu tenaga pengajar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) belum menerima gaji bulanan yang biasa mereka terima setiap bulannya.
Guru-guru tersebut terdiri dari guru yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah tingkat pertama (SLTP). Data tersebut di dapat dari sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang disampaikan oleh Darun Darmadi pemerhati pendidikan Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/7/2023).
“Jumlahnya sebanyak 5 sampai dengan 6 ribu guru. Itu angka ril tenaga pendidik yang belum mendapatkan gaji bulanan, yang terdiri dari guru SD sampai SMP,” Darun.
Lebih lanjut, Darun mengatakan selain tenaga pendidik, tenaga kependidikan yang terdiri dari pegawai Tata Usaha, pegawai kebersihan dan kemanan juga urung menerima haknya.
Adapun data gaji atau hak yang belum mereka terima tersebut, yakni untuk masa kerja Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.
“Satu bulan Juli ini aja (belum menerima gaji) yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli kemarin sampai hari ini belum terbayarkan,” ujar dia.
Di samping itu, Darun menambahkan keterlambatan guru menerima gaji bulan ini baru terjadi di tahun 2023. Keterlambatan ini perlu segera mendapatkan perhatian Pemerintah .
“Saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Dan ini baru terjadi di Kabupaten Bekasi selama saya jadi pemerhati pendidikan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dia menerangkan seharusnya keterlambatan ini tidak terjadi, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi taat dengan aturan.
Di ketahui bahwa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bakasi sedang cuti selama satu bulan untuk menunaikan ibadah haji namun tidak ada pelaksana tugasnya (Plt).
“Seharusnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan paham sebegai seorang pejabat, menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) selama satu bulan dan ini tidak dilakukan. Hanya menunjuk pelaksana harian (Plh) yang kewenangannya terbatas,” tukasnya.