fbpx
Kamis, November 30, 2023
27.7 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Warganet Ramai Menyoroti Tingkah kurang Elegan Gubernur Lampung Saat Jokowi Ambil Alih Urusan Jalan, Laporkan Ombudsman!

DiksiNasinews.co.id, Lampung – Warganet sesalkan tingkah kurang elegan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) putuskan untuk mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan provinsi. Orang nomor satu Lampung tersebut bersorak dan bertepuk tangan saat itu, hal ini sontak membuat warganet mengecam tingkah sang Gubernur.

Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. Beberapa warganet menyoroti sikap gubernur yang dinilai tidak senonoh dan tidak memperhatikan kondisi jalan yang memprihatinkan di provinsi Lampung.

“Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu,” komentar warganet lain.

“Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?” tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).

Sehubungan dengan itu, dapatkah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?

Mengutip Kompas.com Elisa Luhulima, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

“Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman,” ucap Elisa , Senin (8/5/2023).

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

“Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman,” lanjut Elisa.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat. Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta. Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

“Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta,” jelas Elisa.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Ombudsman akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

“Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya,” ujar Elisa.

Ombudsman akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Jika laporan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

LAHP berisi tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini akan diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

“Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana,” jelas Elisa.

Tindakan korektif yang diberikan berupa perbaikan terhadap pelayanan publik, seperti peningkatan standar, sistem, dan mekanisme pengawasan

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Panwaslu Kecamatan Cidolog Gondol Prestasi Gemilang di Jabar

Panwaslu Kecamatan Cidolog Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat

0
DiksiNasinews.co.id,Ciamis - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidolog menorehkan prestasi gemilang. Mereka, meraih penghargaan tingkat kedua dalam kategori Pengelola Media Sosial (Medsos) Panwascam...
Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Kata Ketua Sudah Biasa

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Ketua: Sudah Biasa, Aktivis: Ini Tidak Layak!

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menetapkan strategi pengawasan yang maksimal. Fokus utama...
SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!