Diksinasinew.co.id, Ogan Ilir, Sumsel – Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari 16 Kecamatan dan 227 desa, beberapa desa disinyalir terjadi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Ilir, tahun anggaran (TA) 2022.
Di Kabupaten Ogan IIir, saat ini santer terdengar banyaknya pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Para oknum memanfaatkan DD dan program desa untuk meminta pungli tersebut. Mereka mengincar beberapa program yang sebelumya sudah melalui pengesahan di Musyawarah Desa ( Musdes ).
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Badan Infornasi Data dan Investigasi Korupsi (BIDIK), Yongki Ariansyah SH menanggapi serius masalah pelik tersebut.
Yongki mengatakan program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjadi sia-sia, padahal pemerintah sudah mengucurkan anggaran Dana Desa.
Yongki menilai jika ada oknum yang menyalahgunakan hal tersebut dengan cara melakukan pungli. Padahal seharusnya pemanfaatannya untuk pemerataan pembangunan sampai ke pelosok desa.
“Kami mendukung penuh program pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk membangkitkan perekonomian masyarakat yang terpuruk dan tertinggal,” ucap Yongki, Kamis (01/12/2022) di Palembang.
Yongki melanjutkan melalui informasi dari masyarakat, pihaknya akan senantiasa melakukan kontrol sosial. Yongki menyatakan melakukan hal ini demi membantu Bupati Ogan Ilir, dalam menata pemerintahan yang bersih.
“Tanpa bantuan kontrol dari masyarakat Bupati tidak akan tahu apa yang terjadi. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan hal yang di luar kontrol dari lingkup Pemkab Ogan Ilir,” jelasnya.
Yongki menegaskan akan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Unjuk rasa ini mempunyai maksud meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) membentuk tim khusus untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami meminta Kajati agar segera memeriksa asal harta kekayaan 227 kepala desa di Ogan Ilir yang menyimpangkan dana desa. Kami meminta Kajati segera memanggil mereka, karena ada dana yang menguap mulai dari Rp.1 juta – Rp.2 juta setiap pecairan DD untuk diberikan kepada oknum Kadis PMD,” ungkap Yongki.
Yongki mengakui bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari salah seorang pegawai di Dinas PMD. Pegawai tersebut memberikan informasi, karena merasa kesal dengan oknum Kadis PMD terduga melakukan pungli.
“Kami juga mempunyai data terkait pungli tersebut, tercatat ada pegawai DPMD yang memberikan laporan. Pegawai tersebut juga menyatakan jika kadis melakukan beberapa hal yang terlarang secara hukum. Kadis mengumpulkan banyak uang demi kepentingan pribadi dari hasil pungli, dan tidak takut kena OTT,” pungkas Yongki.
Yongki sudah melakukan usaha untuk menghubungi Kadis PMD Ogan Ilir. Namun yang bersangkutan terkesan menghindar, dan belum memberikan konfirmasi apapun hingga berita ini diterbitkan. (Bahtum)