DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12/2022) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan. Ia menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Melalui orang kepercayannya, Latif meminta komitmen fee pada setiap ASN yang ingin lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah menjadi tersangka.
“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga pihaknya pilih dan oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH, mereka nyatakan lulus,” ujar Firli.
Baca berita Viral lainnya klik di sini
Firli mengatakan besaran uang yang Latif terima bervariasi sesuai posisi jabatan yang ASN inginkan. Latif diduga menerima komitmen fee berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta secara tunai.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut ia patok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Bupati Bangkalan RALAI,” sebutnya.
Selain itu, Latif juga melakukan dugaan korupsi lantaran menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Dugaan sementara, dia menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang telah keterima oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ungkap Firli.
Uang itu, kata Firli, dia pergunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.