diksinasinews.co.id, Lubuklinggau, Sumsel – Berkas dan tersangka pelaku penembakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Utara (Muratara), Firsyah H Lakoni, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (03/12/2022).
Diketahui sebelumnya, terjadi penembakan kepada anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu. Beruntung senjata yang dipakai pelaku tidak meletus padahal sudah melakukan empat kali penembakan, sehingga korban pun selamat.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku, Medi Arsyah (34) dan Herdi (36) melarikan diri ke Kota Bandung Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel yang bekerjasama dengan Bariskrim Polri, Selasa (11/10/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka pun ditahan di Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Kompol Agus, Selasa (25/10/2022) lalu.
Kepada penyidik tersangka mengaku apa yang mereka lakukan terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
“Berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan,” ungkapnya.
Kini berkas dan kedua tersangka yang ditangani penyidik dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dan diterima Kasi Pidum, Firdaus Afandi.
Setelah kedua tersangka diperiksa oleh Jaksa, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar kami sudah menerima berkas dan dua orang pelaku penembakan anggota DPRD Kabupaten Lubuklinggau. Kedua pelaku sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk menunggu proses sidang,” jelas Firdaus. (Bahtum)