DiksiNasinews.co.id,Cilacap – Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku kedua dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap yang videonya menjadi viral di media sosial. Pelaku kedua ini, yang diidentifikasi sebagai MKY (15 tahun), terlihat menampar korban dalam video tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, memberikan beberapa penjelasan terkait insiden ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan siswa berinisial MK (15 tahun) sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa MKY juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya telah ditangkap dan dihadapkan pada kasus perundungan yang menghebohkan tersebut.
“Satu pelaku yang sedang melakukan penganiayaan, satu lagi yang menggampar korban sebelum penganiayaan,” ujar Fannky.
Dugaan Konflik
Meskipun awalnya ada dugaan bahwa penganiayaan itu berkaitan dengan konflik seputar perempuan, Fannky menjelaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan unsur bullying terkait isu gender. Namun, motif penganiayaan mungkin berasal dari cerita-cerita lama yang melibatkan keduanya.
“Yang kami periksa dan kami dalami tidak ada (unsur bully karena perempuan). Tapi cerita-cerita sebelum dan lama kemungkinan bisa ada,” ujar Fannky. Kamis (28/9/2023).
Dugaan Motif
Selain itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini mungkin berakar dari perbedaan dalam lingkaran pertemanan mereka. Korban diduga tidak diterima dalam kelompok yang menjadi milik pelaku, sehingga terjadi konflik yang tragis ini.
“Motifnya itu karena pelaku tidak terima kalau korban ngaku sebagai anggota kelompoknya. Yang jelas mungkin korban bukan circle-nya makanya tidak bisa masuk di kelompok itu,” ungkap Kompol Guntar.
Kasus Lama
Kasus ini semakin mencuat ketika video lama yang menunjukkan kasus bullying dan kekerasan sebelumnya dengan pelaku siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap, juga beredar di media. Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, beberapa siswa dengan seragam yang sama terlihat memukuli dan menganiaya siswa lain. Ini menunjukkan bahwa korban yang videonya baru-baru ini menjadi viral bukanlah korban pertama dari perilaku kekerasan ini.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa tiga saksi dan mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam insiden terbaru ini. Keduanya, MK dan MKY, yang masih di bawah umur, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada,” ucapnya.
“Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka korban,” ungkapnya.
Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis,” ungkapnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mereka melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya. Langkah ini menjadi salah satu pencegahan terjadinya aksi kejahatan dan tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan siswa SMP Cilacap yang semakin menggemparkan masyarakat. Penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.