fbpx
Selasa, November 28, 2023
27.2 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Polres Ciamis Tetapkan Kades dan Sekdes Sukasetia sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Diksinasinews.co.id, Ciamis, Jabar – Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes) Sukasetia sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa.

Kedua tersangka itu adalah IS (53) dan TH (48) merupakan pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat itu keduanya merupakan pejabat di Desa Sukasetia.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama dengan Wakapolres Ciamis, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap duakan.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukaestia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.225.619.103.

“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan pembangunan gedung olahraga desa,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, perbuatan itu dilakukan ketika kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Saat itu IS menjabat sebagai kepala desa dan TH sebagai sekretaris desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti.

“Semua pengerjaan pada tahun 2018,” tegas Kapolres.

Modus yang dilakukan, lanjut Kapolres yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan dan dananya tidak diberikan semuanya. Sementara dalam keterangan dana tersebut dipergunakan untuk operasional desa.

“Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka, kata Kapolres, dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman nya pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres. (Aceng)

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
20 SD Terbaik Ciamis Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud

20 SD Terbaik di Ciamis, Jawa Barat Mendapat Akreditasi BANSM Kemendikbud 2023

0
DiksiNasinews.co.id, CIAMIS - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kemendikbud merilis data terbaru tentang 20 Sekolah Dasar (SD) terbaik di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat....
2 Bocah Asal Sampang Nekat Bermotor ke Jakarta Tanpa Helm

Dua Bocah Asal Sampang, Madura, Nekat Ke Jakarta dengan Sepeda Motor Tanpa Helm

0
mebawaDiksiNasinews.co.id, Bangkalan - Dua bocah asal Sampang, Madura, yang masih duduk di sekolah dasar, berusia 12 tahun, memutuskan untuk mengendarai sepeda motor ke Jakarta...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!