fbpx
Jumat, Desember 1, 2023
25.8 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Polres Muara Enim, Tangkap Basah Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Minggu (27/11/2022).

Pelaku tersebut adalah Ferianto (32) warga Dusun Dalam IV Kecamatan Belimbing yang diduga sebagai pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit III Satreskrim Polres Muara Enim dan dipimpin langsung oleh IPTU Erwin, SH, MH, yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.

“Saat kami melakukan pemantauan, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan BBM jenis solar subsidi yang ada dalam tangki mobil ke dalam jeriken ukuran 10 liter dan 20 liter,” ungkapnya.

Dikatakan Erwin, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang diduga digunakan pelaku melakukan aksinya.

“Berkat laporan dari masyarakat, kami berhasi menangkap pelaku penimbun BBM beserta barang buktinya,” katanya.

Erwin juga menjelaskan, selain mobil, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 5 buah jerigen ukuran 10 liter dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar, 1 buah kunci ukuran 17, 1 buah corong minyak, 2 buah ember, dan 1 buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Rencananya pelaku akan menjual kembali BBM jenis solar subsidi itu kepada masyarakat seharga Rp.9.000,” jelas Erwin.

Perbuatan pelaku secara tidak langsung telah meresahkan warga setempat dan akibatnya membuat masyrakat yang berada di sekitar wilayah Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tidak percaya lagi terhadap Pegawai/karyawan SPBU.

Menurut Erwin, akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI NO. 22 Th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Apabila melanggar aturan pemerintah maka akan terjerat hukum,” pungkas Erwin. (Abdul Azis)

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Panwaslu Kecamatan Cidolog Gondol Prestasi Gemilang di Jabar

Panwaslu Kecamatan Cidolog Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat

0
DiksiNasinews.co.id,Ciamis - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidolog menorehkan prestasi gemilang. Mereka, meraih penghargaan tingkat kedua dalam kategori Pengelola Media Sosial (Medsos) Panwascam...
Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Kata Ketua Sudah Biasa

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Ketua: Sudah Biasa, Aktivis: Ini Tidak Layak!

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menetapkan strategi pengawasan yang maksimal. Fokus utama...
SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!