DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Terkait temuan Polri mengenai kualitas pupuk NPK yang berada di bawah ketentuan, PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi hal tersebut. Pupuk subsidi NPK di bawah standar membuat pihak terkait angkat bicara.
Pihaknya mengaku dalam setiap pengujiannya, Pupuk Indonesia mengacu pada kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian, pihaknya menepis temuan Polri terkait Pupuk subsidi NPK di bawah standar.
“Kami lakukan pengujian secara berkala mengacu pada kualitas sesuai SNI dan komposisinya sesuai dengan peraturan pemerintah,” ungkap SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/12).
Dia mengatakan bahwa seluruh produk telah melewati serangkaian uji kualitas. Uji kualitas tersebut baik secara mandiri di laboratorium masing-masing anggota holding Pupuk Indonesia yang sudah tersertifikasi KAN (Komite Akreditasi Nasional), maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang juga telah tersertifikasi.
Lebih lanjut, Wijaya menerangkan bahwa Pupuk Indonesia memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK. Adapun pupuk Urea bersubsidi mengandung unsur hara Nitrogen (N) 46 persen.
Sedangkan pupuk NPK bersubsidi, sesuai surat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian No. B-434 Tahun 2020, memiliki kandungan unsur hara Nitrogen (N) 15 persen Fosfor (P) 10 persen, dan Kalium (K) 12 persen.
SNI telah ditetapkan Pupuk Indonesia untuk berbagai jenis produk pupuknya, baik SNI wajib seperti SNI Pupuk Urea (SNI 2810 : 2010) dan SNI Pupuk NPK (SNI 2803 : 2012), maupun SNI sukarela.
Setiap tahun, lembaga sertifikasi produk juga rutin melakukan audit secara ketat terhadap produk pupuk yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia.
Masih dikatakan Wijaya, pada 2022, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7,77 juta ton. Jumlah itu terdiri dari pupuk Urea 4,11 juta ton, pupuk NPK 2,98 juta ton, dan selebihnya adalah pupuk ZA, SP-36, dan organik.
Pupuk tersebut diproduksi oleh lima produsen anggota holding Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjadja Palembang, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Petrokimia Gresik.
“Kelima produsen pupuk anggota holding Pupuk Indonesia ini telah lama menerapkan SNI untuk produk pupuknya. Kami rutin melakukan perbaikan dan peningkatakan mutu, dan tentunya terbuka terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak agar kami dapat terus menjaga konsistensi kualitas produk,” jelas Wijaya.
Lantas, pelabelan SNI bisa jadi patokan untuk standarisasi atau memang betul Pupuk subsidi NPK di bawah standar?
Di lain pihak temuan Polri Satuan Petugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company atau PIHC pada Selasa (20/12).
Uji Mutu tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Pengujian Pupuk Bersubsidi itu, bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah atau Balittanah Kementerian Pertanian.
Adapun pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut di 6 wilayah antara lain Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Kediri.
Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto, menyampaikan bahwa Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi itu merupakan penugasan dari Kapolri. Hal ini bertujuan agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Sehingga, diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak merasa dirugikan. Adapun Uji Mutu tersebut, dilakukan terhadap jenis pupuk Urea dan NPK Phonska yang merupakan produksi dari PT. Pupuk Indonesia Holding Company atau PT PIHC,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12). (Zaid)
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi