DiksiNasinews.co.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jumat (6/10/2023).
Kombes Pasma Royce menyatakan, “Tersangka dijerat pasal 351 dan/atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara.”
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman, serta rekaman CCTV. Nama Gregorius Ronald Tannur juga tertulis dengan jelas pada kertas barang bukti. Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Saat ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolrestabes Surabaya,” ucap Kombes Pasma.
Korban, Dini Sera Afrianti, meninggal akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur. Mereka berdua telah menghadiri sebuah undangan pesta di Blackhole KTV Club pada tanggal 4 Oktober 2023. Setelah cek-cok di dalam room VIP klub tersebut, penganiayaan terjadi.
Penganiayaan ini, bermula saat mereka keluar dari ruang karaoke. Korban mulai mendapat penganiayaan di dalam lift. Tersangka memukul dan melindas korban dengan mobilnya hingga menyebabkan kematian korban. Tersangka kemudian membawa tubuh korban ke apartemen setelah penganiayaan tersebut.
“Pukul 00.10 WIB, sekuriti Blackhole menyaksikan korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) pulang lewat lift. Lalu, ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” papar Kombes Pasma.
Tersangka melakukan serangan brutal dengan menggunakan botol tequila dan menabrak korban dengan mobil hingga terseret sejauh 5 meter.
Menurut Pasma, korban DSA saat itu sedang menggunakan handphone dan berdiri di depan mobil Innova abu-abu milik tersangka GR.
“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri,” terang Pasma.
Tersangka memasuki mobil dan mulai mengemudikannya, tanpa menyadari bahwa korban duduk di sisi kiri mobil. Akibatnya, korban terlindas dan terseret sejauh 5 meter.
“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dan mengendarainya, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Pasma.
Setelah insiden tersebut, sekuriti datang ke lokasi. Tersangka kemudian turun dari mobil, mengangkat tubuh korban, dan membawanya ke dalam apartemen.
Kematian Dini Sera Afrianti telah mengguncang masyarakat, terutama karena tersangka adalah anak anggota DPR RI. Penanganan hukum atas kasus ini akan menjadi sorotan publik yang penting.