DiksiNasinews.co.id, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba lintas daerah, Kamis (22/12/2022).
Pelaku bernama, Oka Mayansyah (26) warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap Sat-Resnarkoba Polres Empat Lawang karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika gol I jenis Ganja.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh KBO Sat-Resnarkoba Polres Empat Lawang, Ipda Arsan Fajri bersama Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan
dan anggotanya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rudin Suprianto melalui Kasihumas, AKP Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba antar daerah.
“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan, berdasarkan pengakuan dari teman pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, saat diinterogasi pelaku mengaku masih memiliki dan menyimpan narkoba tersebut disebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim Opsnal Sat-Resnarkoba bersama anggota Polsek Pendopo juga pelaku Oka Mayansah mendatangi lahan kebun tersebut dan menemukan paket ganja dalam tumpukan kayu bakar.
“Dari TKP kami meemukan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus plastik karung. Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya yang telah disimpannya dua hari lalu,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa, pelaku membeli ganja tersebut dari Sardi warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang seharga Rp.500 ribu. Namun ketika ditanya rumah Sardi, pelaku tidak mengetahuinya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” pungkasnya. (Bahtum)