DiksiNasinews.co.id – Sekretariat DPRD Jabar mengeluarkan surat edaran yang terbilang ganjil dan terburu – buru. Adapun isi surat tersebut adalah peraturan yang mengatur kerjasama antara perusahaan media dengan pemerintah dan wakil rakyat.
Sekretariat DPRD Jabar terkesan sengaja menggunakan bahasa yang terlalu tinggi atau dalam kata lain memakai kalimat – kalimat Dewa demi menyingkirkan beberapa media yang sedianya sudah menjalin kerjasama untuk mewartakan kegiatan para wakil rakyat periode 2023. Beberapa perusahan media tersebut sebelumnya sudah menjalin kerjasama selama bertahun – tahun.
Namun yang tercantum dalam surat Edaran Kepala Sekretariat Tanda DPRD Jabar No. 857/AM .02/ PRSD.PPP , pada Senin ( 06/03/2023 ) menyatakan jika penyedia menggunakan perusahaan perdagangan umum. Sedangkan perusahaan media merupakan bisnis dengan peraturan atau hukum khusus yang mengikat, undang -undang yang mengatur tidak sama dengan yang berlaku bagi perusahaan umum.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menandatangani surat tersebut secara elektronik, adapun sifatnya instan dan tidak dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut sontak mengundang kontroversi bagi beberapa perusahaan media yang sebelumnnya sudah terlibat dalam kerjasama dengan pemerintah ataupun para wakil rakyat. Mereka mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat edaran tersebut, tidak adanya petunjuk rinci serta hanya menampilkan teks hasil konsultasi dan koordinasi dengan dewan pers saja.
“…untuk itu perlu kiranya kami sampaikan, bahwa sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dengan dewan pers, bahwa setiap kerjasama yang akan dilakukan harus melalui 1 (satu) perusahaan,” demikian tersurat dengan jelas pada edaran itu.
Surat edaran menjelaskan, jika perusahaan yang berminat menjalin kerjasama harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem aplikasi http://sivalenv2.prsd.my.id/. Selain itu mereka harus terdaftar di aplikasi bela pengadaan ( misal :mbis.co.id).
Ketika perusahan mencoba verifikasi melalui aplikasi, diketahui apabila kerjasama akan bersifat by order. Hal ini menunjukkan jika pembayaran akan dilakukan per pekerjaan, tidak dibayar bulanan seperti sebelumnya.
Pihak Sekretariat DPRD menyatakan jika mereka sedang membangun sistem kemitraan bersama media yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap perusahaan. Kerjasama ini akan saling menguntungkan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE. SH., M.Si. tidak bersedia menjawab beberapa pertanyaan terkait surat edaran tersebut. Sedangkan beberapa anggota dewan yang dimintai keterangan soal dasar hukum terbitnya surat edaran menyebutkan jika mereka belum mengetahui persoalan tersebut.
TANGGAPAN WAKIL RAKYAT
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan keputusan sekretariat DPRD Jabar akan menghambat kerja sama dengan wartawan.
“Entahlah, coba konfirmasikan dengan rekan-rekan atasan panitia pertama” ucap Daddy.
“Saya baru lihat akan menghambat kerja sama dengan teman-teman media,” tambahnya.
Anggota DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat menyebutkan jika dirinya tak mengetahui soal itu.
“Saya belum mendapat penjelasan dari Setwan (Sekretariat DPRD Jabar) maupun fraksi.Nanti saya cari tahu,” ujarnya.
Anggota DPRD Jabar Heri Ukasyah pun tidak mengetahui dasar hukum dari edaran itu.
“Saya baru tahu, saya confirm dulu ya,” katanya.
UU NO 40 TENTANG PERS
Surat Edaran ini dapat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pihak ketiga dilibatkan untuk menengahi masalah ini.
Perusahaan yang menjadi perantara pun dipatok harus mbizmarket.co.id, tanpa mediator lain. Hal ini tentu menimbulkan beberapa pertanyaan tambahan, seperti penggunaan domain perantara yang tidak memakai go.id melainkan menggunakan .co.id.
Pertanyaan selanjutnya terkait seputar status mbizmarket.co.id adalah pedagang komoditas, atau pertukaran umum, yang tidak ada hubungannya dengan media.
Sedangkan apabila merunut kepada UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap perusahaan Media harus mempunyai sifat khusus tidak boleh ikut campur dalam perdagangan umum. Dengan demikian, ada kemungkinan surat edaran ini menyimpang dari UU Pers No. 40 Tahun 1999.