fbpx
Sabtu, Desember 2, 2023
25.8 C
Jakarta
Literasi Narasi Deduksi
Literasi Narasi Deduksi

Terjadi Lagi, Anaknya Berulah Bapaknya yang Harus Bertanggung Jawab, Karier dan Jabatan Jadi Taruhan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot

DiksiNasinews.co.id, Medan – Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang berdampak buruk pada karier ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa oleh Propam Polda Sumut dan dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Polri. Tindakan ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolda Sumut bahwa setiap perilaku dan tindakan oknum yang merugikan nama baik Polri tidak akan ditoleransi.

Selain karier yang tergangu karena dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dalam tahanan karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial dan menunjukkan korban dipukuli dan ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling melaporkan. Polisi menerima dua laporan, yaitu laporan penganiayaan dari Ken Admiral dan laporan dari Aditya Hasibuan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Kejadian ini menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk anggota Polri, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan harus diberi sanksi yang setimpal. Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya harus menerima konsekuensi dari tindakan mereka yang tidak sesuai dengan kode etik Polri dan hukum yang berlaku.

Kita harus memastikan bahwa setiap orang mematuhi hukum dan etika, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang besar. Tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang kembali di masa depan.

Literasi Narasi Deduksi

Paling Dibaca Minggu Ini

Paling Populer

Paling Dibaca Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Panwaslu Kecamatan Cidolog Gondol Prestasi Gemilang di Jabar

Panwaslu Kecamatan Cidolog Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat

0
DiksiNasinews.co.id,Ciamis - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidolog menorehkan prestasi gemilang. Mereka, meraih penghargaan tingkat kedua dalam kategori Pengelola Media Sosial (Medsos) Panwascam...
Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Kata Ketua Sudah Biasa

Bawaslu Ciamis Gelar Rakor di Luar Kota, Ketua: Sudah Biasa, Aktivis: Ini Tidak Layak!

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menetapkan strategi pengawasan yang maksimal. Fokus utama...
SMAN 1 Ciamis Raih Prestasi Gemilang dalam Berbagai Bidang

SMAN 1 Ciamis, Kawah Candradimuka Siswa Pendulang Prestasi Membanggakan Tatar Galuh

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciamis, yang dijuluki sebagai kawah Candradimuka pemuda penerus bangsa di Tatar Galuh, mengukir berbagai prestasi...
Kasus HIV/AIDS di Ciamis Siaga 1, ada ODHA Tenaga Pendidik!

Tingginya Angka Kasus HIV/AIDS di Ciamis, ada ODHA dari Tenaga Pendidik, Bupati: Lakukan Upaya...

0
DiksiNasinews.co.id, Ciamis - Penambahan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian serius, dengan jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODA) mencapai lebih dari 800 orang,...
Bantuan Insentif Tahun 2023 akan Dibagikan Untuk Guru non PNS

Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif...

0
DiksiNasinews.co.id, Jakarta - Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan...
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Literasi Narasi Deduksi
- Advertisement -spot_img
error: Alert: hubungi admin ya kawan!!